JAKARTA, Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Penjabat (Pj ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dengan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bersama tiga wakil lainnya, yakni Khoirudin, Zita Anjani, dan Misan Samsuri dalam rapat paripurna, Senin (18/9/2023).
Pada kesempatan itu, Pras sapaan karib Ketua DPRD menyampaikan, kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan Pj Gubernur DKI Jakarta Nomor 405/UD.00.00 tanggal 14 Juli 2023 perihal Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggatan Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.
“Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta tersebut, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai dengan mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya dalam rapat paripurna.
Sesuai Pasal 16 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama harus ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.
“Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 8 September 2023 disepakati rapat paripurna dimaksud dilaksanakan hari ini Senin, 18 September 2023, ” sambung Pras.
Besaran KUA-PPAS APBD tahun 2024 Rp81, 5 triliun terdiri dari rancangan proyeksi pendapatan daerah di sepanjang tahun 2024 sebesar Rp72, 3 triliun. Dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp52, 3 triliun, Pendapatan Transfer Rp19, 2 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp722, 1 miliar.
Kemudian Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp9, 2 triliun yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp3, 82 triliun dan Penerimaan Pinjaman Daerah Rp5, 41 triliun.
Lalu rancangan belanja daerah sebesar Rp71, 8 triliun dengan rincian, Belanja Operasi Rp58, 8 triliun, Belanja Modal Rp11, 4 triliun, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp1, 1 triliun dan Belanja Transfer Rp318, 3 miliar.
Baca juga:
OJK Awasi Ketat 7 Asuransi Bermasalah
|
Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp9, 7 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Daerah (PMD) Rp7, 9 triliun, dan pembiayaan cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp1, 8 triliun. (hy)