JAKARTA, Masa transisi dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bukan sebagai ibukota negara lagi menjadi pembahasan Gubernur DKI terpilih Pamono Anung dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Khoiruddin.
"Ini adalah pemerintahan pertama kali yang bukan lagi sebagai ibu kota negara sehingga dalam banyak hal perlu adanya penyesuaian, termasuk dengan DPRD dan sebagainya, ” kata Pramono, Rabu (18/12/2024)
Menilik apa yang akan dilakukan Gubernur terpilih Pramono terkait hal di atas, perlu dikritisi secara lebih dalam.
Mengingat, Presiden Prabowo Subianto, jelas – jelas telah menyatakan tidak akan berkantor di Ibukota Nusantara (IKN). Lalu, Presiden Prabowo juga menegaskan tidak akan melanjutkan pembangunan IKN dengan tidak mengganggarkan pembiayaan kelanjutan pembangunan IKN.
Pernyataan Presiden Prabowo sangat nyata dan gamblang.
Menyikapi rencana Gubernur DKI terpilih Pamono Anung, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, proses transisi dari pejabat lama ke gubernur terpilih tidak ada aturannya baik dalam UU Pilkada maupun UU tentang Pemda.
Baca juga:
Ingin Jadi Presiden, Ini Strateginya!
|
Namun, lanjut Amir, apabila transisi itu dimaksudkan untuk mengamankan dan memperlancar proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan dari pejabat lama kepada pejabat baru maka proses transisi itu pun harus dijaga agar tidak menjadi bias sehingga proses pemindahan kekuasaan dan kewenangan tadi harus memberikan jaminan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berkesinambungan
Terlepas dari itu, proses transisi tersebut wajib dilaksanakan dalam koridor Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga:
Tony Rosyid: Puan Makin Terancam?
|
“Karena itu harus diingat bahwa Pramono dan Rano Karno dipilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bukan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ, ” tegas Amir, Kamis (19/12/2024)
Bila perubahan status ibukota dari DKI jadi DKJ, maka gubernurnya itu bukan Pramono Anung. Karena belum ada pemilihan gubernur DKJ. Pilkada 27 Nopember 2024 adalah Pilkada DKI Jakarta 2024, bukan Pilkada DKJ.
Menurut Amir, respon ini perlu disampaikan karena wacana tentang perubahan status itu justru akan menimbulkan kerancuan dalam praktek ketatanegaraan khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta, baik secara internal maupun dalam hubungan Jakarta dengan pemerintah pusat juga berkaitan dengan hubungan timbal balik antara DKI Jakarta dengan wilayah – wilayah sekitarnya.
Oleh karena itu yang harus dilakukan Pramono Anung bukan bicara perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ, tetapi seharusnya setelah menjabat nanti, bersama – sama dengan DPRD DKI Jakarta meminta Presiden Prabowo melakukan maklumat bahwa sepanjang jabatan kepresidenannya Jakarta tetap menjadi Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Jadi selama masa kepresidenannya tidak ada kehendak untuk memindahkan ibukota, ” tandas Amir.
Dengan demikian baik Pramono maupun DPRD DKI Jakarta tidak perlu menjaring asap tentang perubahan status dimaksud (hy)